Rasuna Epicentrum Superblock Lt.5 B511, Jakarta Selatan 12940
|

Tax Due Diligence Profesional

Tax Due Diligence adalah proses pemeriksaan dan penilaian risiko perpajakan yang dilakukan sebelum transaksi bisnis penting, seperti penggabungan, akuisisi, atau investasi. Layanan ini membantu klien memahami potensi kewajiban dan risiko perpajakan dari target transaksi.

Manfaat Tax Due Diligence

Identifikasi risiko perpajakan sebelum transaksi
Evaluasi kepatuhan pajak target akuisisi
Perhitungan potensi kewajiban pajak tambahan
Dasar negosiasi harga yang lebih baik

Due Diligence Akuisisi

Pemeriksaan pajak menyeluruh terhadap target akuisisi untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi.

Due Diligence Penjualan

Persiapan dan pemeriksaan dokumen pajak sebelum penjualan bisnis atau aset.

Due Diligence Investasi

Penilaian risiko perpajakan bagi investor sebelum melakukan investasi.

Laporan Due Diligence

Penyusunan laporan komprehensif yang memuat temuan dan rekomendasi.

Cakupan Pemeriksaan

Riwayat pelaporan dan pembayaran pajak selama 5 tahun terakhir
Status kepatuhan terhadap semua jenis pajak
Potensi sengketa dan kewajiban pajak yang belum terselesaikan
Pemanfaatan insentif dan fasilitas perpajakan
Transaksihubungan istimewa dan transfer pricing