Pengertian Pajak Tangguhan
Satu istilah dalam perpajakan yang perlu Anda pahami adalah pajak tangguhan atau pajak yang ditangguhkan. Apa itu pajak tangguhan? Apabila dilihat dari aspek perpajakan, pajak tangguhan adalah beban pajak (deferred tax expense) atau manfaat pajak (deferred tax income) yang dapat memberikan pengaruh menambah atau mengurangi beban pajak tahun bersangkutan.
Definisi Pajak Tangguhan
Definisi Pajak tangguhan dapat dipahami dari dua sudut pandang akuntansi, yaitu sebagai akun aset dan liabilitas:
Manfaat Pajak Tangguhan
Nilai aset atau manfaat dari pajak yang ditangguhkan akan menghapus kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, tidak ada lagi kewajiban yang harus dibayarkan pada masa mendatang. Nilai aset atau manfaat pajak ini timbul dari perbedaan antara laba menurut akuntansi dan laba menurut pajak.
Perlakuan Akuntasi Pajak Tangguhan Berdasarkan PSAK No. 46
Perlakuan akuntansi untuk pajak yang ditangguhkan alias ditunda, diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 46 (PSAK No. 46) tentang “Akuntansi Pajak Penghasilan” yang resmi dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Akuntasi pajak yang ditangguhkan terdiri dari empat kegiatan, yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.