Latar Belakang kewajiban pembuatan TP Doc adalah Base Erosion and Profits Shifting (BEPS) Project dengan 15 Action Plan yang semangatnya menangani penghindaran pajak dengan mandat agar negara-negara anggota G20 dan negara-negara lain di dunia secara bersama-sama dan dalam standar yang sama serta dalam level of playing field yang sama menangani double non taxation yang tidak fair. Tujuannya adalah jangan sampai perencanaan pajak (tax planing) membuat Wajib Pajak tidak dapat dipajaki dimanapun.
Sesuai dengan pasal 1 angka 6 PMK-213/PMK.03/2016, dokumen penentuan harga transfer atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) terdiri dari :
Mereka yang Wajib membuat TP Doc dikelompokan menjadi 2(dua) yaitu :
Tidak wajib membuat Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Doc) adalah bagi wajib pajak yang memiliki transaksi afiliasi namun tidak termasuk dalam kategori-kategori sebagaimana disebutkan Namun tetap memiliki kewajiban menerapkan Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan.