Tujuan utama diadakannya suatu tax planning adalah untuk meminimalkan kewajiban-kewajiban perpajakan perusahaan (pajak dari grup perusahaan), sejauh hal ini dilakukan secara legal (tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku).Terdapat beberapa peristiwa yang potensial mempunyai implikasi-implikasi perpajakan. Peristiwa-peritiwa tersebut adalah:
“..pengetahuan, keahlian, dan pengalaman, baik di bidang perpajakan nasional maupun internasional..”
“..pengetahuan tax planning dibutuhkan untuk meminimalkan beban pajak perusahaan..”
Dalam peristiwa-peristiwa tersebut dibutuhkan suatu Tax Planning, agar investor atau manajemen perusahaan dapat dengan tepat memahami seluruh implikasi-implikasi perpajakan yang mungkin timbul dalam peristiwa-peristiwa tersebut di atas. Dengan upaya ini, dapat dibuat pilihan-pilihan dan solusi yang tepat dalam rangka untuk meminimalkan beban pajak perusahaan, berdasarkan alternatif-alternatif yang tersedia yang ada dalam ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Pada gilirannya, hal ini akan menimbulkan manfaat yang paling maksimal atas net return on investment bagi investor.
Untuk menghasilkan suatu tax planning yang baik dan akurat, dibutuhkan pengetahuan, keahlian, dan pengalaman, baik di bidang perpajakan nasional maupun internasional. Di antara para professional kami, bukan hanya berpengalaman terlibat langsung dalam pembuatan undang-udang perpajakan, dan sebagai anggota delegasi Indonesia dalam perundingan-perundingan Perjanjian Penghindaran Pajak Ganda dengan negara-negara lain, mereka juga berpengalaman dalam kegiatan-kegiatan konsultasi perpajakan dan penanganan litigasi perpajakan. Mereka akan berbagi pengetahuan, keahlian, dan pengalaman dengan Anda, untuk menghasilkan dan memberikan tax planning yang akurat yang dibutuhkan oleh perusahaan.