Objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis formulir SPT Tahunan
Ada beberapa formulir dalam pelaporan SPT ini, diantaranya adalah :
Jenis SPT
Pengisian & Penyampaian SPT
Cara mengisi dan penyampaian SPT adalah :
Fungsi SPT
Fungsi SPT adalah :
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4), Kantor Pelayanan Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, KAntor Pusat DJP atau melalui website DJP : http://www.pajak.go.id untuk mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.