Jasa Internal audit atau pemeriksaan internal adalah suatu fungsi penilaian yang independen dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dilaksanakan. Tujuan pemeriksaan internal adalah membantu para anggota organisasi agar dapat melaksanakan tanggungjawabnya secara efektif. Untuk itu, pemeriksa internal akan melakukan analisis, penilaian, dan mengajukan saran-saran. Tujuan pemeriksaan mencakup pula pengembangan pengawasan yang efektif dengan biaya yang wajar.
Jajaran organisasi yang dibantu dengan adanya pemeriksaan internal ini mencakup seluruh manajemen dan dewan. Pemeriksaan internal berkewajiban untuk menyediakan informasi tentang kelengkapan dan keefektivan sistem pengendalian internal organisasi dan kualitas suatu pelaksanaan tanggungjawab yang ditugaskan. Informasi yang diberikan mungkin akan berbeda bentuk dan perinciannya, tergantung pada persyaratan dan permintaan manajemen atau dewan yang bersangkutan.
Pemeriksaan internal merupakan bagian dari organisasi yang integral dan menjalankan fungsinya berdasarkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh manajemen senior atau dewan direksi. Pernyataan tentang tujuan, kewenangan, dan tanggungjawab bagian audit internal yang disetujui oleh manajemen senior dan diterima oleh dewan atau direksi wajib konsisten dengan kodifikasi yang berupa Norma Praktek Profesional Audit Internal.
Anggaran dasar perusahaan haruslah menjelaskan tentang tujuan pemeriksaan internal, menegaskan lingkup pekerjaan yang tidak dibatasi, dan menyatakan bahwa para auditor pemeriksa tidak memiliki kewenangan atau tanggungjawab dalam kegiatan-kegiatan yang diperiksanya.
Kegiatan pemeriksaan internal (jasa internal audit) dilaksanakan dalam berbagai lingkungan yang berbeda-beda dan dalam organisasi-organisasi yang tujuan, ketentuan, serta kebiasaannya tidak sama, maka akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan internal di masing-masing lingkungan.
Sebagaimana umumnya suatu profesi diperlukan kode etik, demikian pula para anggota Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (FKSPI BUMN/BUMD), termasuk internal auditor Badan Usaha Milik Swasta atau disebut Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), haruslah menggunakan cara-cara yang tepat sejalan dengan standar profesi. Demikian pula kiranya Aparat Pengawasan Fungsional lainnya dapat mengacu kepada standar profesi ini.
Kemandirian atau independensi, sebagaimana dimaksud dalam standar profesi, membutuhkan penjelasan. Fungsi pemeriksaan internal haruslah terpisah dari kegiatan-kegiatan yang diperiksanya. Suatu kemandirian akan memungkinkan pelaksanaan pekerjaan para auditor internal secara bebas dan objektif. Tanpa kemandirian, hasil pemeriksaan internal yang diharapkan tidak akan dapat diwujudkan secara optimal.
Standar profesi membedakan antara berbagai macam tanggungjawab organisasi yang meliputi dewan, unit audit internal, pimpinan audit internal, para pemeriksa internal (internal auditor), dan pemeriksa eksternal (external auditor/auditor). Norma umum berikut, masing-masing diikuti dengan norma khusus dilengkapi dengan pedoman yang menjelaskan arti yang tepat dari suatu istilah yang dipergunakan untuk memenuhi norma tersebut.
Dalam buku ini istilah-istilah di atas sebagai acuan pokok, namun ada beberapa variasi, khususnya istilah “Pemeriksa”. Sering dipergunakan istilah Pemeriksa Internal atau Internal Auditor dan Auditor untuk Pemeriksa Eksternal atau External Auditor.
Demikian pula untuk menggambarkan kegiatan pemeriksaan atau lingkup pemeriksaan dipergunakan istilah Pemeriksaan Internal atau dijumpai istilah Internal Auditing. Untuk membedakan Auditor Internal dan Auditor Eksternal, Eksternal Auditor hanya akan disebut sebagai Auditor, sedang Auditor Internal akan disebut sebagai Auditor Internal, Pemeriksa Internal dan bahkan hanya dipakai sebutan Pemeriksa saja. Tidak seragamnya sebutansebutan di atas hanya untuk variasi belaka dalam penyajian dan demi menjaga kenyamanan dalam membaca buku ini.
Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, akuntansi dan audit, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.