Lapor SPT Tahunan Lebih Awal
Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur mengenai batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, batas waktunya adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak. Sedangkan Wajib Pajak Badan diberikan 1 (satu) bulan lagi tambahan setelah batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Ini berarti, jika Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 pada tanggal 31 Maret 2019 atau Wajib Pajak Badan melaporkannya tanggal 30 April 2019, mereka belum dikenai sanksi keterlambatan pelaporan. Jika seperti itu, untuk apa cepat-cepat lapor SPT? Kan batas waktunya masih lama.
Pertanyaan tersebut bisa jadi ada dalam benak wajib pajak yang memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunannya. Walaupun mungkin ada kantor pajak yang secara khusus menyiapkan penghargaan bagi wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan mereka di awal waktu, namun kebijakan tersebut bukanlah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara institusi, melainkan kebijakan internal dari kantor pajak. Imbal balik atau keuntungan ‘mempercepat’ pelaporan SPT Tahunan pun menjadi tidak terlalu dirasakan oleh wajib pajak. Hal ini bisa menjadi salah satu alasan mengapa wajib pajak belum mau secara sengaja mengarahkan langkah kaki mereka menuju Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Mereka lebih memilih melaporkannya mendekati batas waktu, yang penting tidak terlambat. Hal ini menyebabkan ramainya Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di KPP menjadi pemandangan yang umum terlihat di tanggal-tanggal krusial mendekati akhir Maret dan April setiap tahunnya. Padahal, secara aturan dan sistem di DJP sendiri, wajib pajak sudah dapat melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2018 sejak bulan Januari 2019.
Menghindari Antrian di KPP
DJP sendiri setiap tahunnya selalu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan di awal waktu. Dengan tagline “Lapor SPT Anda Segera, Lebih Awal Lebih Nyaman”, DJP mengundang wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan demi kenyamanan wajib pajak. Dengan melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, wajib pajak akan terhindar dari antrian yang biasanya terjadi saat mendekati batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Dengan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat dengan nyaman berkonsultasi dengan petugas pajak tentang pengisian SPT atau mendapatkan informasi lain seputar perpajakan. Jika tidak ada antrian, maka tentu saja proses pemenuhan kewajiban perpajakan akan cepat selesai dan Wajib Pajak dapat melanjutkan rutinitas pekerjaan mereka kembali.
DJP sebenarnya sudah berupaya mengurai antrian di KPP dengan memisahkan batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan sejak tahun 2010 yang sebelumnya sama-sama jatuh pada tanggal 31 Maret. Pemecahan kantor juga dilakukan agar Wajib Pajak tidak terlalu banyak jumlahnya dalam satu KPP. Namun, antrian ternyata masih tetap terjadi. Dalam hal ini, Wajib Pajak yang akan menjadi tidak nyaman dalam pelaporan SPT mereka. Situasi ini yang sebenarnya dapat dihindari jika Wajib Pajak telah melaporkan SPT di awal waktu.
Melaporkan SPT secara e-filing
Sebenarnya ada cara lain untuk menghindari antrian di KPP dalam melakukan pelaporan. Untuk kenyamanan Wajib Pajak, DJP telah menyiapkan sarana pelaporan secara elektronik melalui e-filing. Dengan cara ini, Wajib Pajak tidak perlu datang ke KPP, cukup mengakses internet, masuk ke laman djponline.pajak.go.id, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT mereka secara elektronik (e-filing). Hal ini tentu saja dapat menghemat waktu biaya Wajib Pajak ditengah kesibukan yang dihadapi. Apalagi Wajib Pajak yang bekerja di luar kota tempat mereka terdaftar sebagai Wajib Pajak.
Jika Wajib Pajak belum pernah melaporkan SPT secara e-filing, Wajib Pajak dapat meminta informasi dan konsultasi ke KPP terdekat. Namun, kembali demi kenyamanan, konsultasi ada baiknya dilakukan di awal waktu sebelum mendekati batas akhir pelaporan SPT. Sebagai bukti pelaporan SPT, Wajib Pajak cukup menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang akan terkirim ke email Wajib Pajak segera setelah Wajib Pajak selesai melaporkan SPT secara efiling.
Kondisi lain yang memungkinkan pelaporan di awal waktu
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, pelaporan SPT di awal waktu dilakukan demi kenyamanan Wajib Pajak. Namun, untuk melaporkan SPT, Wajib Pajak terlebih dahulu harus menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Wajib Pajak karyawan harus sudah memiliki dokumen bukti potong PPh Pasal 21. Dokumen ini disiapkan oleh pemberi kerja atau bendahara (untuk pegawai negeri). Jika Wajib Pajak karyawan sudah menerima dokumen ini, maka tidak ada alasan menunda pelaporan SPT Tahunan. Wajib Pajak dapat segera menuju KPP untuk melaporkan SPT atau mengakses pelaporan SPT secara efiling.
Wajib Pajak usahawan juga memungkinkan melaporkan SPT Tahunan di awal waktu, khususnya Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum menyelenggarakan pembukuan dan telah dikenakan PPh Final sesuai PP 46 tahun 2013 dan/ atau PP 23 tahun 2018. Jika Wajib Pajak tersebut tidak memiliki penghasilan lain selain dari usaha tersebut, maka mereka dapat langsung melaporkan SPT Tahunan dengan cukup melampirkan daftar pembayaran PP 46 / PP 23 selama satu tahun.
Bagaimana dengan Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pembukan dan Wajib Pajak Badan? Karena laporan keuangan menjadi salah satu syarat dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT, maka Wajib Pajak harus menyiapkan dulu laporan keuangan sebelum melaporkan SPT. Ketika laporan keuangan telah selesai, maka segeralah melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan secara efiling sebagaimana dijelaskan sebelumnya dapat menjadi pilihan yang memudahkan, menghemat waktu dan biaya, serta yang pasti lebih nyaman.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa pelaporan SPT bukanlah beban, melainkan kewajiban kita sebagai Wajib Pajak dan warga negara yang baik. DJP selalu mengutamakan pelayanan terbaik dan kenyamanan bagi Wajib Pajak. Kenyamanan dalam melaporkan SPT dapat diawali dari diri kita sendiri sebagai Wajib Pajak dengan melaporkannya segera sebelum mendekati batas akhir pelaporan SPT. Oleh karena itu mari budayakan pelaporan SPT di awal waktu. “Lapor SPT Anda Segera, Lebih Awal Lebih Nyaman”.