Lampiran Dokumen di SPT Tahunan Orang Pribadi Usahawan
Akhir Bulan Maret ini merupakan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang melaporkan SPT Tahunan Form 1770 wajib memperhatikan kelengkapan dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam PER 02/PJ/2019 . Adapun Kantor Pajak memiliki wewenang untuk melakukan penelitian untuk memastikan bahwa SPT tersebut telah diisi secara lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sesuai PER 02/PJ/2019. Apa saja dokumen lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Form 1770
1. Jika SPT menyatakan kurang bayar
2. Jika Wajib Pajak menggunakan pembukuan.
3. Jika ada Laporan Keuangan yang sudah di audit oleh KAP
4. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak.
5. Jika Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
6. Jika Wajib Pajak mencantumkan kredit pajak PPh Pasal 21.
7. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan konsultan pajak.
Surat kuasa Khusus (Konsultan Pajak) dilampiri dengan:
8. Jika SPT ditandatangani oleh kuasa yang merupakan karyawan Wajib Pajak
Surat kuasa khusus (Karywan WP) di lampiri dengan:
9. Jika SPT ditandatangani oleh ahli waris.
10. Jika SPT memperhitungkan kompensasi kerugian.
11. Jika status perpajakan Wajib Pajak Pisah Harta atau Memilih Terpisah.
12. Jika Wajib Pajak menggunakan penghitungan sesuai PP 46 tahun 2013 dan/atau PP 23 tahun 2018.
13. Jika SPT memperhitungkan zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
14. Jika ada biaya penyusutan dan amortasi dalam laporan keuangan Wajib Pajak yang menggunakan pembukaan