Jasa lain di Potong PPh Pasal 23
Dalam rangka pemenuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan, tidak jarang Wajib Pajak yang bertindak sebagai pemotong pajak menemui permasalahan terkait dengan penentuan jenis pajak yang semestinya diterapkan dalam berbagai kegiatan transaksi yang dihadapi. Beragamnya penerapan tarif dan penentuan objek yang diatur dalam ketentuan perundangan perpajakan di Indonesia tidak jarang menimbulkan kebingungan yang mungkin saja dapat menyebabkan kesalahan pemotongan pajak. Salah satu masalah dalam praktik yang sering menimbulkan kebingungan Wajib Pajak adalah terkait penentuan jenis pajak yang harus dipotong terkait dengan Jasa Lain berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015 yang sebelumnya diatur dalam PMK Nomor 244/PMK.03/2008. Pemahaman mengenai daftar jasa lain yang disebutkan dalam peraturan terkait pasti dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 merupakan hal yang perlu dikaji lebih lanjut. Mengingat selain objek pajak yaitu jasa, juga harus diperhatikan subjek pajak dalam hal ini penerima penghasilan. Dengan objek yang sama, yaitu jasa, memang tarif PPh Pasal 23 sebesar 2 % yang berlaku lebih kecil apabila dibandingkan dengan tarif yang diatur dalam PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 4 ayat (2).
Hal yang perlu dipahami sebelumnya yaitu sesungguhnya pajak yang dipotong oleh Pemotong Pajak merupakan pajak milik lawan transaksi (Penerima Penghasilan). Pemotong Pajak diberikan kewajiban oleh Negara sebagai kepanjangan tangannya untuk “membantu” mengumpulkan pajak dalam mekanisme pemotongan pajak. Merujuk pada kewajiban oleh Pemotong Pajak tersebut, maka apabila terdapat kesalahan yang menyebabkan kekurangan pemotongan pajak dan menimbulkan sanksi perpajakan maka beban pajak “tambahan” tersebut bukan menjadi beban Penerima Penghasilan melainkan Pemotong Pajak. Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai konsep pemotongan pajak yang dikaitkan dengan dasar hukum yang berlaku akan memberikan keefektifan dan efisiensi dalam pelaksanaan kepatuhan pajak.
Jenis Jasa Lain
Jenis Jasa lain yang diatur berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.03/2015 mengalami perbedaan yang lebih tepatnya mengarah pada penambahan jenis jasa lain sebanyak 35 (tiga puluh lima), apabila dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yaitu PMK Nomor 244/PMK.03/2008. Berikut Jenis Jasa Lain yang dimaksud terdiri dari :
Keterangan: Warna merah tersebut di atas merupakan Jenis jasa lain yang sebelumnya tidak diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
Pengecualian Jasa Lain
Terkait dengan Jasa Lain yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan terkait, Wajib Pajak sering kali melewatkan dua poin penting terkait hal yang dikecualikan dalam peraturan tersebut , sehingga dalam penerapannya banyak terjadi kesalahpahaman. Kedua poin pengecualian tersebut antara lain:
a. | Pasal 1 PMK No 141/PMK.03/2015
Berdasarkan hal tersebut di atas bahwa jasa lain yang diatur dalam PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 apabila jasa tersebut sebelumnya sudah dipotong PPh Pasal 21. Apabila mengacu pada PPh Pasal 21 bahwa pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima atau diperoleh oleh penerima penghasilan berbentuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Kemudian, jika dibandingkan dengan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23 adalah atas penghasilan yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap. Apabila dikaitkan dengan Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008, Wajib Pajak dalam negeri meliputi orang pribadi termasuk warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak dan badan. Dengan demikian perbedaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23 apabila disimpulkan terletak pada penerima penghasilan yang berbeda yaitu sebagai berikut:
| ||||||
b. | Pasal 2 PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Berdasarkan hal tersebut diatas maka jasa lain yang sudah dikenai PPh Final maka dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Sebagai contoh adalah jasa lain terkait dengan Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel. Disebutkan bahwa Jasa Lain tersebut akan dipotong PPh Pasal 23 apabila yang melakukan jasa tersebut selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi karena bila demikian akan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2). |
Ketentuan Lainnya