Indikator Wajib Pajak yang Jadi Prioritas Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan pasal 1 ayat 25 Undang-Undang No. 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemeriksaan pajak adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kepatuhan perpajakan wajib pajak. Berikut ini kutipan langsung pasal tersebut:
“serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan”.
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK/04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, tujuan pemeriksaan pajak ini terbagi menjadi dua, yakni:
Jika Anda merupakan wajib pajak yang kurang patuh, maka bersiaplah masuk dalam daftar prioritas pemeriksaan oleh aparat DJP. Untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui pemeriksaan pajak, baru-baru ini DJP menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak.
Tujuan Surat Edaran Kebijakan Pemeriksaan Pajak
DJP telah resmi menerbitkan surat edaran nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Adanya surat edaran tersebut mengisyaratkan, DJP semakin merapikan prosedur pemeriksaan pajak dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Sementara, tujuan dari SE-15/PJ/2018 adalah sebagai arahan dari pimpinan DJP kepada jajaran internal baik itu KPP, Kanwil, maupun kantor pusat DJP untuk memilih wajib pajak yang akan diperiksa. Berikut ini daftar tujuan surat edaran tersebut seperti dikutip dari SE-15/PJ/2018:
Dengan adanya pemeriksaan pajak, pemerintah akan tahu siapa saja wajib pajak yang kurang patuh dalam menuntaskan urusan perpajakan mereka. Sehingga, wajib pajak tersebut akan masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak.
Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi Pajak
Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3) pajak adalah daftar wajib pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Daftar ini sangat penting karena disusun sebelum DJP melakukan pemeriksaan pajak.
Dalam hal ini, surat edaran tersebut bertujuan juga untuk menginstruksikan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam menyusun peta kepatuhan wajib pajak dan DSP3 wajib pajak per September 2018.
Penyusunan data kepatuhan dan DSP3 ini akan dilakukan melalui analisis terhadap seluruh data dan informasi di KPP. Caranya dengan meramu data yang berasal dari sistem informasi yang dimiliki otoritas pajak tersebut maupun fakta yang terjadi dan/atau ada di lapangan.
Jika ditemukan adanya ketidakpatuhan, barulah wajib pajak tersebut berpotensi masuk dalam DSP3. Lantas apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak? Benarkah wajib pajak yang tidak pernah diperiksa selama tiga tahun terakhir menjadi salah satu indikator ketidakpatuhan? Lalu, apa saja indikator ketidakpatuhan wajib pajak yang berisiko masuk dalam DSP3? Ulasan di bawah ini akan menjelaskannya.
Indikator Ketidakpatuhan
Indikasi adanya ketidakpatuhan dibedakan antara wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan. Indikator ketidakpatuhan untuk wajib pajak orang pribadi adalah:
Sementara, bagi wajib pajak badan, berikut ini 9 indikator yang dianggap ketidakpatuhan:
Wajib pajak tidak perlu bersikap berlebihan menyikapi adanya surat edaran tentang kebijakan pemeriksaan. DJP memastikan, surat edaran tersebut hanya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan bukan untuk mencari-cari kesalahan wajib pajak.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan wawancara kepada media massa, Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak yang sudah patuh dijamin akan mendapatkan perlakuan yang adill.
Namun, tidak ada salahnya jika wajib pajak mempersiapkan sejumlah hal penting untuk menghadapi audit pajak.
Nah, selama Anda melaksanakan kewajiban perpajakan dengan tertib, tidak akan ada ancaman sanksi perpajakan yang akan menimpa Anda.