Ruang Lingkup Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan pada ruang lingkup atau cakupannya, yaitu terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan pajak dapat dibedakan berdasarkan pada ruang lingkup atau cakupannya, yaitu terdiri dari pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan Lapangan
Pemeriksaan lapangan adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak ditempat wajib pajak, yang dapat mencakup kantor wajib pajak, pabrik, tempat usaha, tempat tinggal, dan tempat lain yang ada kaitannya dengan kegiatan usaha, juga pekerjaan bebas wajib pajak, serta tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pemerikasaan lapangan dapat meliputi suatu jenis pajak, seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dapat dibedakan sebagai berikut.
Pemeriksaan Kantor
Adalah pemeriksaan terhadap wajib pajak yang dilakukan di kantor unit pelaksana pemeriksaan pajak, dapat meliputi suatu jenis pajak tertentu, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Pemeriksaan kantor hanya dapat dilakukan dengan pemeriksaan sederhana kantor (PSK), jangka waktu penyelesaian selama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 (enam) minggu, dengan ketentuan berikut.
Pemeriksaan PPN
Salah satu kebijakan pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak adalah pemeriksaan pajak terhadap pengusaha kena pajak tertentu, dalam rangka penyelesaian permohonan restitusi PPN dengan menggunakan aplikasi sistem informasi perpajakan (SIP), yaitu dengan melakukan konfirmasi terhadap faktur pajak secara komputerisasi (program PK-PM melalui komputer). Beberapa informasi dan indikasi ini, akan menghasilkan data yang bermanfaat bagi pemeriksa pajak dalam melakukan pemeriksaan, antara lain sebagai berikut.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Pemeriksaan Pajak Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.