Pengertian dan Jenis Kompensasi Kerugian Fiskal
Kompensasi Kerugian Fiskal merupakan skema ganti rugi yang dilakukan oleh Wajib Pajak Badan maupun Orang pribadi yang berdasarkan pembukuannya mengalami kerugian. Kompensasi tersebut akan dilakukan pada tahun berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun.
Perusahaan umumnya memiliki dua macam perhitungan keuangan, yakni perhitungan komersial dan perhitungan fiskal. Perhitungan fiskal umumnya lebih menekankan pada penyusunan laporan perpajakan (SPT) dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap perusahaan.
Penghitungan fiskal berfungsi sebagai informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak (tax compliance). Dari hasil penghitungan tersebut, nantinya akan diketahui apakah Wajib Pajak tersebut mengalami kerugian fiskal atau tidak. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai kompensasi kerugian fiskal, serta jenis-jenisnya.
Kompensasi Kerugian Fiskal
Skema ganti rugi tersebut dapat dilakukan berdasarkan UU No. 36 tahun 2008 Pasal 6 ayat 2 tentang Pajak Penghasilan (PPh) yang maksudnya kurang lebih yakni:
“Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian,kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun”
Maksud dari pengurangan pada ayat (1) sendiri yaitu:
Jenis Kompensasi
Setelah mengetahui penjelasan mengenai kompensasi kerugian fiskal, berikut jenis-jenis kompensasinya yang perlu Anda ketahui.
Horizontal
Jenis kompensasi atas suatu unit usaha (divisi) kepada unit usaha (divisi) lainnya dalam tahun yang sama. Kecuali kerugian atas unit usaha: di luar negeri, dikenakan PPh Final, serta yang penghasilannya bukan objek PPh. Apabila masih terdapat kerugian setelah dikompensasikan secara horizontal, sisa kerugian tersebut dapat dikompensasikan secara vertikal.
Vertikal
Mengkompensasikan kerugian fiskal pada suatu tahun ke tahun pajak berikutnya, dengan syarat:
Selain informasi di atas, perlu Anda ketahui, untuk Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional, umumnya dapat diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk kompensasi kerugian yang lebih lama tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.