Pembayaran PPh Final Tarif 0,5% Khusus UMKM
Pembayaran PPh Final merupakan pembayaran yang pengenaan PPh-nya baik dipotong pihak lain maupun disetor sendiri bukan di muka atas PPh terutang. Melainkan, sudah melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Maka dari itu, pembayaran PPh Final tidak akan dihitung lagi PPh-nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya. PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan. Khusus PPh Final UMKM, PPh Final mengalami penurunan persentase tarif menjadi 0,5%. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan.
Tarif PPh Final Khusus UMKM
Tarif PPh Final untuk UMKM sebesar 0,5% dikenakan atas dasar:
Cara Menghitung Pembayaran PPh Final UMKM
Dasar pembayaran PPh Final yang digunakan untuk menghitung adalah jumlah peredaran bruto (omzet) setiap bulan dikalikan tarif PPh Final 0,5%.
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Wajib Pajak Yang Dikenakan Tarif Pembayaran PPh Final 0,5%
Tarif PPh Final 0,5% akan dikenakan oleh Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Selain itu, Dirjen Pajak juga mengatur jangka waktu pengenaan tarif antara lain:
Pembayaran PPh Final
Pembayaran PPh yang bersifat final dapat dilakukan di bank persepsi maupun kantor pos, dengan membuat Kode Billing melalui aplikasi e-Billing (SSE) terlebih dahulu. Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh yang bersifat final adalah:
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Jasa Konsultan Pajak bagi Perusahaan Anda. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.