jus buah

Belt Road Initiative, Salah Satu Isu Terkini Pajak Internasional

Belt Road Initiative, Salah Satu Isu Terkini Pajak Internasional

Belt Road Initiative, Salah Satu Isu Terkini Pajak Internasional

Belt and Road” Initiative (BRI) sendiri adalah suatu kebijakan luar negeri dan inisiatif kerja sama ekonomi, diplomatik, geopolitik multifaset yang dilakukan oleh Presiden Xi Jinping pada tahun 2013 (Yang, 2018). Program ini akan meningkatkan interkonektivitas ekonomi dan memfasilitasi pembangunan di Eurasia, Afrika Timur, dan lebih dari 60 negara mitra.

 

Menyadari bahwa kerja sama pajak menjadi salah satu unsur penting dalam memfasilitasi perkembangan ekonomi BRI, pada tanggal 18-19 April 2019 di Wuzhen, China, Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM) mengadakan sebuah konferensi yang bertajuk “The First Conference of the Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Forum” (BRITACOF). Dihadiri oleh kepala dan perwakilan administrasi pajak dari 85 yurisdiksi, 16 organisasi internasional, sejumlah institusi pendidikan dan bisnis, serta lebih dari 350 delegasi dari BRITACOM, konferensi ini berfokus pada bagaimana membangun lingkungan pajak yang ‘ramah’ yang mampu mendorong perkembangan ekonomi sekaligus memastikan mobilisasi penerimaan pajak dalam yurisdiksi yang mendukung implementasi BRI.

 

Dalam forum tersebut, akhirnya diputuskan beberapa Rencana Aksi yang akan diimplementasikan oleh yuridiksi BRI sejak tahun dimulainya konferensi BRITACOF pertama hingga konferensi BRITACOF ketiga  atau selama kurun waktu dua tahun. Dengan mengambil tema “Building a Growth-Friendly Tax Environment”, berikut adalah Rencana Aksi tersebut.

 

  1. Mengikuti aturan hukum dalam perpajakan serta meningkatkan kepastian pajak. Misalnya, dengan melakukan penelitian tentang kepastian pajak untuk mengidentifikasi masalah, mencari solusi, meningkatkan prediktabilitas dan konsistensi penerapan undang-undang perpajakan dan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dalam praktik administrasi perpajakan, serta memberikan program pelatihan kepada wajib pajak ketika terdapat undang-undang pajak yang baru berlaku. Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa wajib pajak terbiasa dengan lingkungan pajak yang baru.
  2. Mempercepat penyelesaian sengketa pajak. Misalnya, dengan memberikan akses penyelesaian sengketa yang baik kepada wajib pajak, mulai dari upaya administrasi, upaya hukum, hingga pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) sebagaimana tercantum dalam P3B. Cara lainnya adalah melakukan survei untuk lebih memahami sengketa pajak lintas batas yang terjadi di yurisdiksi BRI.
  3. Meningkatkan kapasitas administrasi pajak. Untuk meningkatkan kapasitas administrasi pajak dalam menangani masalah pajak internasional rumit yang muncul di yurisdiksi BRI, para negara anggota BRI telah membuat jaringan lembaga pelatihan yang tersebar di seluruh wilayah BRI yang disebut dengan Akademi Pajak BRI (selanjutnya disebut sebagai “BRITA”) di Kazakhstan, Makau, dan daratan China. Upaya meningkatkan kapasitas administrasi pajak juga dapat dilakukan dengan melakukan survei untuk mengidentifikasi dan menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang pengembangan kapasitas yang sesuai dengan kebutuhan administrasi pajak di yurisdiksi BRI. Cara lainnya adalah dengan mengadakan seminar, workshop, dan bentuk kegiatan diskusi serta pembelajaran lainnya sebagai sarana berbagi pandangan dan pertukaran ide dalam upaya mencari solusi untuk masalah umum perpajakan yang terjadi di yurisdiksi BRI.
  4. “Merampingkan” kepatuhan pajak. Misalnya, dengan mengevaluasi kembali persyaratan dokumentasi dengan tujuan untuk mengurangi pelaporan informasi dan persyaratan dokumentasi yang tidak perlu. Cara lainnya adalah dengan membantu wajib pajak memahami hak dan kewajiban mereka serta memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi wajib pajak. Pembagian informasi dengan pihak ketiga hanya dapat dilakukan apabila diizinkan secara hukum.
  5. Menerapkan Digitalisasi administrasi pajak. Misalnya, dengan merancang dan meningkatkan penggunaan sarana digital untuk berdialog dengan wajib pajak, melaksanakan proyek percontohan digitalisasi administrasi pajak, serta meningkatkan sistem informasi dengan memberikan pelatihan kepada staf administrasi perpajakan.
  6. Kerangka implementasi yang menjadi evaluasi akhir apakah kelima Rencana Aksi di atas dapat dilaksanakan secara efektif dengan mempertimbangkan perspektif semua yurisdiksi BRI dan manfaat bagi para pemangku kepentingan.

Kontak Kami

Email : kjaashadi@gmail.com

0818 0808 0605

Rasuna Epicentrum Superblock Lantai 5 B511 - Kuningan Jakarta Selatan 12940

©2022 Kantor Jasa Akuntan Ashadi dan Rekan | All Right Reserved