Begini Ketentuan Pembetulan SPT Kurang Bayar
Kekeliruan dalam pembuatan SPT Masa PPN memang sering kali terjadi dan dialami oleh wajib pajak. Apabila kondisi ini sampai terjadi, Anda perlu mengetahui cara pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar. Pembetulan SPT Anda akan diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak apabila sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Berikut akan dijelaskan lebih lanjut mengenai ketentuan pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar.
Pengusaha Kena Pajak Wajib Laporkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
SPT Masa PPN merupakan formulir laporan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang yang harus diisi secara lengkap dan dilaporkan oleh Pengusaha Kena Pajak di Indonesia setiap bulannya. Selain untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak, fungsi lain dari SPT Masa PPN yaitu dapat digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban serta penyetoran pajak dari pemotong atau pemungut.
Apabila SPT Masa PPN yang telah siap untuk dilaporkan terdapat perubahan atau pembatalan transaksi, Anda wajib melakukan pembetulan. Pembetulan wajib dilakukan oleh wajib pajak sebagai wujud tanggung jawab atas setiap detail informasi yang tertuang dalam SPT Masa PPN, termasuk nomor seri yang akan digunakan untuk menerbitkan faktur pajak.
Akan tetapi, dalam proses pelaporan masa, SPT PPN seringkali masih dianggap rumit dan ribet oleh sebagian wajib pajak. Faktor penyebabnya mungkin karena persyaratan dokumen yang wajib dipersiapkan dalam mengurus penerbitan e-Faktur cukup banyak. Selain itu, Direktur perusahaan bersangkutan juga diharuskan mendatangi kantor pajak untuk membuat passphrase dan password e-Nofa hingga verifikasi sertifikat elektronik.
Pembetulan SPT Masa PPN Kurang Bayar
Pembetulan SPT Masa PPN disebabkan oleh adanya faktur pajak pengganti, retur, pembatalan retur, dan keterlambatan dalam menerbitkan faktur pajak. Berikut ini adalah langkah-langkah pembetulan SPT PPN berstatus Kurang Bayar melalui aplikasi e-Faktur:
Hindari Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar
Kami KJA Ashadi dan Rekan menyediakan Konsultan Pajak untuk membantu Anda menyelesaikan masalah Perpajakan. Untuk info lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami di bawah ini.