Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Ayat 1, Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak digunakan sepenuhnya untuk keperluan negara bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Artikel ini akan menguraikan penjelasan mengenai pengertian pajak negara dan pajak pemerintah.
Pengertian Pajak Negara dan Pajak Pemerintah
Pengertian Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak Negara (Pajak Pusat) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai seluruh kebutuhan rumah tangga. Pemungutan pajak negara memiliki tujuan pemerataan penghasilan bagi pemerintah daerah di Indonesia. Bagi hasil diperlukan untuk menjaga kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai wujud keseimbangan penerimaan antara pusat dan daerah atas pajak yang dipungut oleh negara (pusat) dan bersumber berada di daerah.
Jenis-Jenis Pajak Negara
Pengertian Pajak Pemerintah (Pajak Daerah)
Pajak Pemerintah (Daerah) merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah sebagai kontribusi wajib pajak kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak jenis ini digunakan untuk keperluan daerah dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat daerah tersebut.
Kriteria Pemungutan Pajak Daerah
Jenis-Jenis Pajak Daerah
Menurut UU No 28 Tahun 2009, jenis-jenis pajak daerah antara lain:
Setelah mengetahui dan memahami pengertian pajak negara dan pajak pemerintah, alangkah baiknya sebagai wajib pajak Anda senantiasa mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.