jus buah

Daftar Biaya-biaya Non Fiskal

Daftar Biaya-biaya Non Fiskal

Daftar Biaya-biaya Non Fiskal

Wajib pajak badan yang menghitung penghasilan neto harus mengelompokkan mana penghasilan yang dikenakan tarif umum, tarif final, dan penghasilan yang bukan objek. Sebelum dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh), penghasilan bruto selain penghasilan final dan bukan objek, harus dikurangi terlebih dahulu dengan biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan.Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.

 

Adapun pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan, atau jumlahnya melebihi kewajaran. Berikut biaya-biaya yang tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 UU PPh.

 

1. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun merupakan pemakaian penghasilan. Jenis penghasilan ini dikenai PPh. Termasuk bentuk pembagian laba, yaitu pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya.

 

Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan macam-macam dividen, yaitu:

  • pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  • pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
  • pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
  • pembagian laba dalam bentuk saham;
  • pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
  • jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
  • pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
  • pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
  • bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
  • bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
  • pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
  • pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.

 

2. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Biaya-biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Contoh biaya tersebut di antaranya perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan pribadi dan keluarga, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

 

Pada dasarnya, semua pengeluaran untuk kepentingan pribadi tidak dapat dibiayakan. Kenapa? Seharusnya, kepentingan pribadi itu dibiayai oleh dividen. Jadi, penghasilan yang dinikmati oleh pribadi dan keluarga harus setelah dikenai pajak penghasilan.

 

3. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.

Pada dasarnya, dana cadangan bukanlah biaya karena belum terealisasi. Namun, menyesuaikan dengan kelaziman usaha di bidang keuangan yang memperbolehkan adanya pembentukan dana cadangan, UU PPh mengatur pengecualian tersebut.

 

Dana cadangan piutang tak tertagih yang diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto menurut Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh adalah:

  • cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
  • cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  • cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
  • cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan
  • cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
  • cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri.

 

Ketentuan lebih teknis terkait hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, yang telah direvisi dengan PMK No. 219/PMK.011/2012.

 

4. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi.

 

Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf d dinyatakan bahwa pembayaran premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, a