Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya dalam Pelaporan Pajak
Definisi Rekonsiliasi Fiskal
Penyusunan laporan keuangan suatu perusahaan tentu harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang berlaku, apalagi ketika laporan keuangan tersebut dijadikan dasar untuk membuat SPT PPh yang akan dilaporkan ke kantor pajak.
Laporan keuangan umumnya dibuat berdasarkan standar akuntansi keuangan yang belum tentu sama dan sesuai dengan peraturan/ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, dibutuhkan koreksi fiskal atau yang biasa disebut dengan rekonsiliasi fiskal.
Rekonsiliasi fiskal dapat didefinisikan sebagai salah satu cara untuk mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun berdasarkan sistem fiskal.
Dokumen ini berbentuk lampiran SPT tahunan PPh badan berupa kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dengan laba rugi berdasarkan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi ini juga dilakukan kepada seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi yang meliputi pengeluaran (beban) dan pendapatan.
Koreksi Negatif dan Positif
Dalam sebuah rekonsiliasi fiskal terdapat koreksi fiskal negatif dan koreksi fiskal positif. Lalu, apa yang dimaksud dengan kedua istilah tersebut?
Koreksi fiskal negatif merupakan koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah, sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.
Koreksi negatif biasanya disebabkan oleh beberapa hal, seperti:
Sedangkan koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang, sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.
Koreksi positif bisa disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
2 Jenis Rekonsiliasi Fiskal
Terdapat dua jenis rekonsiliasi fiskal berdasarkan perbedaanya secara komersial dan fiskal, yaitu:
Beda Tetap
Rekonsiliasi beda tetap disebabkan oleh adanya transaksi yang diakui oleh wajib pajak sebagai penghasilan atau biaya yang sesuai dengan standar akutansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap merupakan perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang timbul akibat transaksi yang menurut UU perpajakan tidak akan terhapus dengan sendirinya pada periode lain.
Beda Waktu
Rekonsiliasi fiskal beda waktu terjadi karena adanya perbedaan waktu dari sistem akuntansi dengan sistem perpajakan. Jadi dalam hal ini transaksi menurut akuntasi komersial dan pajak sama, yang membedakan adalah waktu alokasi biaya.
Tahapan dalam Rekonsiliasi Fiskal
Langkah-langkah yang perlu ditempuh untuk melakukan rekonsiliasi fiskal di antaranya: