Pengertian P3B atau Tax Treaty
Dalam dunia perpajakan, Anda pasti pernah mendengar istilah P3B yang merupakan kepanjangan dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda. Istilah ini pun dikenal dengan nama tax treaty. P3B adalah perjanjian internasional di bidang perpajakan antar kedua negara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh penduduk salah satu negara atau penduduk kedua negara dalam persetujuan itu.
Pembagian hak tersebut diatur dengan tujuan untuk mencegah seminimal mungkin terjadinya pengenaan pajak berganda.
Tujuan P3B
Pada prinsipnya, tax treaty ditujukan untuk menentukan alokasi hak pemajakan yang timbul dari suatu transaksi yang terjadi antara negara sumber (negara tempat sumber penghasilan berasal) dan negara domisili (negara tempat wajib pajak tinggal atau menetap) (Martin Hearson, 2016). Perlu Anda ketahui, ada lima tujuan perjanjian penghindaran pajak berganda.
1. Tidak terjadi pemajakan ganda yang memberatkan iklim dunia usaha
Adanya perjanjian penghindaran pajak berganda ini menjadikan pengenaan pajak atas laba usaha tidak dapat dikenakan di kedua tempat, yaitu negara sumber atau negara domisili. Jadi, laba usaha dikenakan pajak di tempat mereka berkedudukan. Harapannya, dunia usaha bisa mendapatkan kepastian hukum karena membayar pajak hanya dikenakan pada satu kali, yaitu di negara domisili.
2. Peningkatan investasi modal dari luar negeri
Perjanjian penghindaran pajak berganda diharapkan dapat menarik negara luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebab jika investasi berupa bunga, dividen atau royalti dikenakan pajak yang tinggi, hal ini akan menimbulkan keraguan pada negara luar. Tentunya, ini dapat memperlambat pertumbuhan investasi modal di Indonesia dari luar negeri.
3. Peningkatan sumber daya manusia
Pembebasan pajak atas mahasiswa dan pelatihan karyawan di negara tempat menempuh pendidikan maupun pelatihan akan meningkatkan kemampuan mereka, menjadikannya sebagai sumber daya manusia yang lebih kompeten.
4. Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak
Pertukaran informasi di sini adalah kedua negara yang terlibat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda dapat mengetahui jika ada penduduk yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sehingga dapat dideteksi sedini mungkin.
Negara yang terkait dengan P3B dapat melaporkan penghasilan penduduk asing di negara sumber, misalnya dengan mengirimkan bukti penerimaan penghasilan dari negara sumber. Informasi penghasilan tersebut seharusnya dilaporkan oleh penerima penghasilan di negara domisili, dan diperhitungkan kembali di akhir tahun pajak.
5. Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara
P3B mengatur adanya pemajakan yang sama dan setara antar kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan serta tidak memberatkan penduduk asing antar kedua negara dalam menjalankan usaha.
Model P3B
Dalam perpajakan internasional, perjanjian penghindaran pajak berganda ini menjadi salah satu sumber hukum yang digunakan dalam setiap transaksi. Aspek perpajakannya ditetapkan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda yang bersangkutan sesuai jenis transaksinya.
Setiap negara yang terlibat dapat menyusun tax treaty-nya sendiri berdasarkan model perjanjian yang diakui secara internasional. Ada dua model utama perjanjian penghindaran pajak berganda yang digunakan sebagai acuan.
1. Model OECD
OECD merupakan singkatan dari Organization for Economic Cooperation and Development, dengan anggota yang terdiri dari 26 negara. Perjanjian model OECD ini disusun dan dikembangkan oleh komite yang dibentuk oleh negara-negara OECD khusus untuk memecahkan masalah-masalah perpajakan yang dihadapi kumpulan negara tersebut.
Model OECD dalam tax treaty ini bertujuan untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangan pajak berganda secara Internasional. Pada model ini, hak pemajakan diusahakan lebih banyak pada negara domisili. Karena itu, perumusan definisi dalam model ini umumnya lebih sempit ketimbang model tax treaty lainnya.
2. Model UN
Berlatar belakang pergerakan PBB yang mulai memperbarui masalah kepentingan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda akibat tingginya arus modal dari negara maju ke negara berkembang, Sekjen PBB menerbitkan The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed and Developing Countriesatau dikenal dengan nama Model UN.
Model UN memiliki tujuan tax treaty yang lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing, serta sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang. Berdasarkan tujuan ini, Model UN menginginkan hak pemajakan lebih banyak di negara berpenghasilan sehingga pada perumusan pasal-pasal, definisinya lebih luas ketimbang model OECD.
Kedua model ini menjadi acuan yang digunakan oleh negara-negara yang akan melakukan perjanjian. Indonesia sendiri membentuk dan mengembangkan modelnya sendiri yang dikenal dengan nama Model Indonesia. Model ini merupakan penggabungan dan pengembangan dari dua model utama.
Prosedur Penerapan P3B
Untuk menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda ini, ada tahapan dalam prosedur yang perlu dilalui, di antaranya:
Syarat Memanfaatkan P3B
Berdasarkan PER-10/PJ/2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, pemungut/pemotong pajak dapat memungut/memotong pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B dengan syarat sebagai berikut:
1. Terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam UU PPh dan ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.
Pada umumnya, tarif P3B dibuat lebih kecil daripada tarif aturan domestik. Untuk memanfaatkan tarif ini, subjek pajak luar negeri (SPLN) harus menunjukkan Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Certificate of Residence.
2. Penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri Indonesia.
Jika penerima penghasilan merupakan subjek pajak dalam negeri, akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, atau Pasal 4 ayat 2. Sedangkan menurut undang-undang yang berlaku, pemotongan PPh untuk subjek pajak luar negeri adalah PPh 26sebesar 20%. Namun, pemberi penghasilan di Indonesia boleh tidak menggunakan pasal tersebut, tetapi menggunakan perjanjian penghindaran pajak berganda ini.
Penerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan yang merupakan subjek pajak dalam negeri dari negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B. Artinya, hanya negara yang memiliki perjanjian dapat memanfaatkan tarif khusus ini. Negara lain di luar perjanjian penghindaran pajak dengan Indonesia tidak dapat memanfaatkannya.
3. Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan tertentu lainnya.
Untuk memanfaatkan tarif P3B ini, SPLN perlu memperlihatkan SKD yang telah memenuhi persyaratan lainnya, seperti menggunakan Form DGT. Ini adalah formulir yang diisi oleh SPLN yang telah menyelesaikan double taxation convention (DTC) dengan Indonesia. Formulir ini wajib dilengkapi dengan benar dan ditandatangani, serta disertifikasi oleh pihak berwenang yang sah atau kantor pajak resmi di negara penerimaan penghasilan sebelum diserahkan ke kustodian Indonesia. Selengkapnya tentang Form DGT dapat Anda baca di artikel berikut, “Form DGT 1: Fungsi, Ketetapan Pengisian, dan Dasar Hukumnya“.
Form DGT digunakan sesuai periode yang tercantum pada SKD dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPT Masa.
4. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B
Ada batasan agar pemanfaatan P3B tidak disalahgunakan oleh WPLN, di antaranya:
5. Penerima penghasilan merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
Masih menurut peraturan yang sama, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar WPLN dianggap sebagai beneficial owner. Bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee.
Sedangkan Bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit. Persyaratan WPLN badan ini agar dianggap sebagai beneficial owner adalah: