Mengenal Istilah Utang Pajak dan Piutang Pajak
Bagi Anda yang sudah lama berurusan dengan pajak, pasti sudah tidak asing dengan istilah utang pajak dan piutang pajak. Namun untuk Anda yang masih mencari tahu lebih lanjut mengenai utang pajak dan piutang pajak, mugkin artikel ini dapat memberikan sedikit penjelasan mengenai kedua hal tersebut.
Sebenarnya, kenapa sih utang piutang pajak itu bisa timbul? Apa yang menyebabkan sebuah transaksi dapat mengalami utang atau piutang pajak? Yuk, simak pembahasan berikut ini!
Seluk-Beluk Utang Pajak
Utang pajak merupakan pajak yang masih harus dibayar, termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Utang pajak menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak oleh juru sita pajak. Dilihat dari kondisinya, timbulnya utang pajak dapat terjadi karena dua kondisi, yaitu:
Dalam kondisi ini, utang timbul karena petugas pajak mengeluarkan surat ketetapan. Contoh:
Pada pelunasan Pajak Bumi Bangunan, KPP merupakan pihak yang mengeluarkan surat ketetapan pajak berisi besaran pajak terutang setiap tahunnya. Anda sebagai wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak terutang melainkan membayar PBB berdasarkan surat yang diberikan KPP.
2. Kondisi Materil
Pada kondisi materil utang pajak timbul karena undang-undang atau karena adanya sebab tertentu yang mengakibatkan suatu pihak dikenakan pajak, seperti mendirikan bangunan, kegiatan impor ekspor, hingga mendapat hadiah undian. Contoh:
Ian merupakan seorang karyawan yang memenangkan hadiah undian dari sebuah acara televisi. Dalam kasus ini, Ian terutang pajak atas hadiah undian berupa uang tunai yang diterimanya.
Suatu pihak dapat dibebaskan dari utang pajak karena adanya kondisi-kondisi berikut ini:
Utang pajak yang melekat pada wajib pajak akan dihapus karena pembayaran pajak yang dilakukan ke kas negara.
Kompensasi dalam kondisi ini merupakan keputusan yang ditujukan kepada wajib pajak yang memiliki tagihan, di luar pajak tidak diperkenankan dari penghasilan bruto. Seperti dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham. Kompensasi hanya terjadi apabila wajib pajak memiliki tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak.
Kedaluwarsa pajak merupakan kondisi dimana masa penagihan pajak telah melampaui waktu terutang pajak/masa pajak atau tahun pajak bersangkutan. Dalam kondisi kedaluwarsa pajak biasanya telah tercantum kepastian hukum, kapan utang pajak tidak dapat ditagih lagi.
Kondisi kedaluwarsa pajak ini dapat ditangguhkan apabila diterbitkan surat teguran atau surat paksa untuk melunasi utak pajak.
Utang pajak tidak berakhir dengan semestinya, tetapi karena ditiadakan oleh salah satu pihak. Pembebasan biasanya tidak diberikan kepada pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi
Sifat penghapusan sama dengan pembebasan, tetapi diberikan kepada wajib pajak. Penghapusan utang pajak bisa disebabkan karena kondisi keuangan wajib pajak atau kematian
Piutang Pajak
Jika ada utang pajak, maka tentu saja ada juga piutang pajak. Piutang pajak merupakan piutang yang muncul karena adanya pendapatan pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.
Piutang pajak diakui pada saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak dan telah dilaksanakan proses penagihannya.
Pengakuan piutang pajak ini disebabkan adanya potensi pendapatan negara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan UU KUP No. 29 tahun 2007.
Piutang pajak merupakan hal yang wajib dilunasi oleh wajib pajak dalam periode berjalan tahun berikutnya, sehingga tidak ada piutang pajak yang melampaui satu periode berikutnya. Maka dari itu piutang pajak disajikan dalam neraca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai aset lancar.
Kegiatan penagihan piutang pajak secara umum meliputi:
Dasar Hukum Penagihan Piutang Pajak
Berdasarkan proses penagihan piutang pajak dalam UU nomor 2008 tahun 2007 diatur beberapa hal sebagai berikut:
Penghapusan Piutang Pajak
Prosedur penghapusan piutang pajak diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2000 pasal 24 dan dijelaskan lebih lanjut dalam KMK No. 565/KMK.04/2000 dan 539/KMK.03/2002 Pasal 1
Piutang pajak yang dihapuskan adalah piutang pajak yang jumlahnya masih harus ditagih sebagaimana tercantum dalam STP, SKPKB, SKPKBT yang meliputi pokok pajak kenaikan bunga dan denda.