Cara Membuat NPWP Online Pribadi Terbaru
Apa itu nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha sebagai salah satu syarat utama untuk melakukan berbagai administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak. NPWP juga menjadi persyaratan pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan paspor, dan lain sebagainya. Artikel ini akan mengulas tentang cara membuat NPWP Online terbaru untuk Anda.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat NPWP Online
Syarat pokok dalam permohonan NPWP Online adalah melampirkan dokumen-dokumen penting berikut ini sesuai dengan kategori wajib pajak Anda.
Syarat NPWP Orang Pribadi
Bagi yang tidak menjalankan usaha (karyawan atau pegawai):
Syarat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)
Bagi orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
Syarat NPWP Wanita Kawin
Wanita kawin yang menghendaki memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, harus dilampiri dengan:
Tahapan Penting Cara Membuat NPWP Online
Berikut ini adalah 3 tahapan penting cara membuat NPWP Online yang harus Anda penuhi.
Pengisian Formulir Online
1) Lengkapi data Wajib Pajak
Saat mengisi data wajib pajak di formulir pengisian, pastikan semua data yang Anda masukkan benar dan tepat. Data-data yang harus Anda isi di antara lain:
– Kategori Wajib Pajak
Isilah kategori wajib pajak Anda sesuai dengan keadaan Anda. Secara aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban perpajakannya dibebankan kepada suami. Seorang wanita kawin hanya boleh mendaftar NPWP jika sudah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih dalam ikatan perkawinan, NPWP yang dipakai adalah NPWP suami. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama Anda (wanita kawin), silahkan konsultasikan ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar online.
– Identitas Wajib Pajak
Isi dan lengkapi identitas wajib pajak Anda yang meliputi Nama Wajib Pajak; Tempat Tanggal Lahir; Status Pernikahan; Kebangsaan; Nomor Telepon; Nomor Handphone; dan Email.
Pada menu penghasilan, terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan yaitu:
– Alamat Tempat Tinggal atau Domisili
Alamat tempat tinggal merupakan domisili tempat Anda tinggal saat ini yang belum tentu sama dengan alamat pada KTP Anda. Namun, beberapa kantor pajak memiliki kebijakan kepada wajib pajak untuk mengisi kolom tempat tinggal atau alamat sesuai dengan data alamat pada KTP.
– Alamat Usaha Wajib Pajak
Isilah alamat usaha Anda apabila Anda merupakan seorang pemilik usaha. Bagi pegawai dapat melewati kolom ini dengan mengklik “Next”.
– Tanggungan dan Gaji Wajib Pajak
2) Kirim data registrasi
Jika data sudah diisi dengan lengkap dan benar, selanjutnya klik daftar untuk mengirim data registrasi wajib pajak secara elektronik ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
3) Cetak formulir registrasi beserta surat keterangan terdaftar
4) Tandatangani formulir registrasi dan lengkapi dokumen lain yang diperlukan
Penyampaian Formulir NPWP
Apabila Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, selanjutnya pengguna dapat mengakses seluruh fitur layanan yang tersedia dengan login Nomor Pokok Wajib Pajak. Kerugian apabila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak adalah, wajib pajak biasanya akan dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan tarif normal. Pahami ketentuan perpajakan yang berlaku termasuk segala informasi penting mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadilah wajib pajak yang patuh dan cerdas. Dengan segala kemudahan membuat NPWP secara online menggunakan aplikasi e-registration pajak, kini tidak ada lagi alasan menghindar dari kewajiban sebagai seorang wajib pajak.