Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara, penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri atas pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat merupakan pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Materai dimana penerimaan pajak pusat hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan. Pajak daerah adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota yang dipergunakan untuk membiayai pengeluaran sebagai sumber penerimaan APBN.
Salah satu sumber penerimaan pajak pusat adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan atas Barang Kena Pajak (BKP) maupun penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diatur dalam Undang-undang PPN Nomor 42 tahun 2009, PKP memiliki kewajiban menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara, jika dalam penyetoran atau pembayaran PPN ternyata pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan maka PPN mengalami kurang bayar, sebaliknya jika pajak masukan lebih besar daripada pajak keluaran maka PPN mengalami kelebihan bayar, kelebihan bayar PPN dapat dikompensasikan atau direstitusi.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang berhak mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran PPN atau restitusi. Restitusi dapat dilakukan jika PKP tidak memiliki hutang pajak lainnya, selain itu terdapat prosedur lainnya yang harus dipenuhi apabila PKP ingin mengajukan restitusi kepada Kantor Pelayanan Pajak. Kelebihan pembayaran Pajak Masukan pada suatu masa pajak, dapat dsebabkan oleh jumlah Pajak Masukan lebih besar daripada jumlah Pajak Keluaran, PKP melakukan kegiatan ekspor BKP yang tergolong mewah dan kesalahan pemungutan.
Prosedur pelaksanaan Restitusi PPN secara umum terbagi kedalam 4 tahapan sebagai berikut :
Dalam tahapan ini Wajib Pajak mengajukan permohonan Pengembalian Kelebihan PPN beserta lampirannya atau Surat Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Kelengkapan dari permohonan restitusi dapat diserahkan setelah diserahkannya permohonan dan paling lambat 1 bulan sejak permohonan diterima, jika lebih dari 1 bulan maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding.
Setelah SPT masa diterima dan direkam, kemudian diserahkan ke bagian pemeriksaan untuk diproses dengan SOP Tata Cara Pemeriksaan, Bagian pemeriksaan selanjutnya menyerahkan Nota Perhitungan dan LHP sebagai produk dari SOP Tata Cara Pemeriksaan kepada bagian pelayanan. Bagian pemeriksaan hanya diberikan waktu 4 bulan untuk mengurus hal tersebut, dan dapat diperpanjang menjadi 8 bulan, jika setelah itu tidak dikeluarkan keputusan maka permohonan WP diangap diterima.
Bagian pelayanan kemudian memproses Nota Penghitungan dan LHP sesuai dengan penerbitan Surat Ketetepan Pajak, Penerbitan surat ketetapan pajak bisa berupa SKPKB, SKPLB, dan SKPN sesuai dengan Nota Perhitungan dan LHP. untuk produk hukum berupa SKPLB, selanjutnya diproses dengan Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) di bagian pengawasan dan konsultasi. Jangka waktu SPMKP yaitu 11 bulan setelah diterbitkan SKPLB. SKPLB dan SKPN yang sudah dicetak kemudian diproses sesuai dengan Tata Cara Penatausahaan Dokumen Wajib Pajak dan Tata Cara Penyampaian Dokumen di KPP. Keseluruhan proses tersebut harus selesai dalam waktu 12 bulan sejak saat diterimanya permohonan secara lengkap sesuai dengan yang telah ditentukan.
SPMK (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pembayaran Pajak) dikirimkan kepada kantor KPPN (Kantor pelayanan Pembendaharaan Negara) untuk kemudian dicairkan, setelah itu KPPN mengirimkan kelebihan Pajak kepada Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak dan dana dikirimkan ke rekening Wajib Pajak
Menurut (Pohan, 2016) Wajib pajak tertentu yang memiliki resiko rendah dapat diberikan restitusi dengan pengembalian pendahuluan tanpa melalui pemeriksaan terlebih dahulu. Pemeriksaan dapat dilakukan kemudian bila diperlukan. Sanksi yang dikenakan lebih rendah dari Undang-undang KUP yaitu 2% per bulan, kecuali terdapat indikasi tindak pidana perpajakan, maka sanksi yang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Kriteria umum bagi manajemen perusahaan dalam memutuskan perlu tidaknya mengajukan permohonan restitusi PPN adalah :
KJA Ashadi & Rekan merupakan bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group dan telah didirikan sejak tahun 2015. Dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi dan Rekan mempunyai akuntan professional yang siap melayani konsultasi di bidang akuntansi, perpajakan, majemen dan training. Melalui kami, anda dapat mempermudah segala urusan akuntansi pembukuan dan perpajakan anda.