Tugas negara dalam rangka memberikan kesejahteraan terhadap rakyat tentunya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Salah satu sumber pembiayaan yang diandalkan negara saat ini adalah dari sektor pajak. Pemerintah telah menyadari betapa pentingnya penerimaan pajak, maka dari itu pemerintah menyikapi dengan menerapkan berbagai kebijakan sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Upaya tersebut antara lain melalui intensifikasi pajak maupun ekstensifikasi pajak. Pembaharuan system perpajakan (tax reform) juga merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk mengoptimalkan pajak sebagai penerimaan negara.
Upaya tax reform dilakukan dengan cara penyederhanaan jenis pajak, tarif, pembenahan prosedur pemungutan pajak, jaminan keastian hukum serta pembenahan aparatur pajak. Perubahan sistem pemungutan pajak yang pada awalnya official assessment dianggap tidak efektif dalam upaya pengoptimalan penerimaan pajak sehingga perlu dilakukan perubahan ke sistem self assessment. Berdasarkan sistem self assessment ini orang atau badan yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak harus sadar diri untuk mendaftar, mlapor dan membayar kewajiban perpajakannya sendiri tanpa menunggu Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluaran oleh fiscus.
Faktanya seringkali terjadi perbedaan perhitungan antara wajib pajak dan fiscus. Wajib pajak terkadang tidak menyetujui besarnya jumlah pajak yang dihitung oleh fiscus yang tertuang dalam Surat Ketetapan Pajak. Perbedaan perhitungan inilah yang merupakan salah satu penyebab timbulnya suatu sengketa pajak.
Menurut pasal 1 ayat (5) Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan pajak dengan surat paksa.
Penyelesaian sengketa pajak memiliki spesifikasi penyelesaiannya sendiri dibanding dengan sengketa lain. Penyelesaian sengketa pajak mengenal dua mekanisme penyelesaian yaitu penyelesaian sengketa melalui upaya administratif yaitu melalui lembaga keberatan dan melalui Lembaga yudikasi yaitu Pengadilan Pajak. Dalam menyelesaikan sengketa, Wajib Pajak dapat menempuh upaya hukum seperti Keberatan, Banding, Gugatan dan Peninjauan Kembali. Dikutip dari pajak.go.id, Atas keempat upaya hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak dalam pengajuannya adalah sebagai berikut.
Nah sudah paham kan bagaimana proses penyelesaian sengketa pajak? Proses penyelesaian sengketa pajak memang cukup kompleks dan akan menyita cukup banyak waktu anda, maka dari itu, kami KJA Ashadi dan rekn hadir untuk membantu anda menyelesaikan sengketa pajak yang anda alami. Kami akan memberikan konsultasi, solusi dan membantu semua proses penyelesaian sengketa pajak yang anda alami. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training.Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.