Kode harta pajak merupakan salah satu kolom yang perlu diisi saat melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Sebagai wajib pajak pribadi, Anda perlu mengisi kolom tersebut dengan kode harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir Tahun Pajak. Apa Anda tahu daftar kode harta pajak yang perlu diisi dalam formulir pelaporan pajak tersebut?
Sebelumnya membahas kode harta pajak, Anda perlu memahami tentang SPT PPh Orang Pribadi. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mengharuskan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang pernah dibahas sebelumnya dalam artikel “SPT: Surat Pemberitahuan Pajak“, ada beberapa kategori SPT dalam pelaporan perpajakan, dan salah satunya adalah SPT Tahunan. Ini adalah laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali oleh wajib pajak badan maupun pribadi. SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
Jika melihat dari bentuknya, ada SPT formulir kertas atau manual dan dokumen elektronik atau e-SPT yang dapat diisi langsung melalui e-Filing. Untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, ada 3 jenis formulir yang berbeda:
Salah satu kolom yang perlu Anda isi dalam lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 dan 1770 S adalah Kode Harta Pajak. Ada beberapa kode harta yang perlu Anda ketahui:
Itulah daftar kode harta pajak yang perlu Anda ketahui dalam mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi.