Dalam rangka mendorong penanaman modal langsung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta percepatan pembangunan di daerah-daerah tertentu, Pemerintah memperluas cakupan fasilitas pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019. Fasilitas tersebut diberikan terhadap Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Semula KBLI Bidang Usaha yang bisa mengakses insentif berjumlah 145, sekarang diperluas menjadi 183, meliputi 166 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan 17 KBLI yang melakukan penanaman modal maupun perluasan pada bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu. Adapun kriteria yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut adalah yang memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, atau memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Selanjutnya bentuk fasilitas pajak yang dapat diberikan meliputi:
Untuk memperoleh fasilitas tersebut, WP dapat mengajukan permohonan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan jangka waktu penerbitan Surat Keputusan 5 (lima) hari kerja (sebelumnya secara manual selama 25 hari kerja). Dalam hal Sistem OSS belum siap, permohonan dapat dilakukan secara luring kepada Kepala BKPM sebagaimana diatur dalam Perban BKPM.
Peraturan baru terkait fasilitas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2019 yang mulai berlaku 13 Desember 2019.
Sumber : Ditjen Pajak