jus buah

Apakah Warisan Merupakan Objek Pajak?

Apakah Warisan Merupakan Objek Pajak?

Pajak warisan didefinisikan sebagai salah satu bentuk pemajakan atas kekayaan (wealth tax) di mana beban pajaknya baru dikenakan ketika pemilik kekayaan meninggal dunia dan kemudian kekayaan tersebut diwariskan kepada penerima warisan. Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal pasti akan diwariskan kepada para ahli warisnya. Warisan meliputi semua jenis harta baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak. Harta yang diwariskan kepada ahli waris dapat menambah kekayaan si penerima warisan. Lalu apakah warisan tersebut merupakan objek pajak?

 

Warisan Bukan Merupakan Objek Pajak

Berdasarkan aturan dalam UU PPh No 36 tahun 2008 pada Pasal 4 Ayat 3 dijelaskan bahwa harta warisan bukan merupakan objek pajak. Walaupun warisan tersebut merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi ahli waris, namun bukan merupakan objek pajak. Agar harta kekayaan warisan tidak dianggap sebagai objek pajak penghasilan, ahli waris perlu memberikan akta kematian atau surat wasiat kepada perbankan atau lembaga keuangan tempat menyimpan kekayaannya. Walaupun warisan dikategorikan sebagai bukan objek pajak, tapi tetap harus diperhatikan warisan tersebut sudah dibagi atau belum. Kewajiban akan timbul saat warisan tersebut mendatangkan penghasilan yang merupakan obek pajak. (pajak.go.id)

 

Perbedaan Warisan Yang Belum Dibagikan Dan Yang Sudah Dibagikan

Warisan yang belum dibagikan maksudnya adalah warisan ini masih atas nama pewarisnya, apabila pewaris memiliki NPWP maka si pewaris masih berkewajiban untuk membayarkan pajak dan melaporkan hartanya di SPT Tahunan, dimana dalam hal ini harus diwakilkan oleh ahli waris. Jika warisan sudah dibagikan, maka warisan tersebut bukan merupakan objek pajak lagi dan ahli waris tersebut terbebas dari pembayaran pajak atas harta warisan tersebut. Syarat suatu harta bergerak maupun harta tidak bergerak dapat dikatakan sebagaii warisan yang bukan merupakan objek pajak adalah :

  1. Harta bergerak ataupun tidak bergerak yang diwariskan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pewaris
  2. Pajak terhutang (jika ada) harus dilunasi terlebih dahulu

 

Jika kedua syarat tersebut dapat dipenuhi oleh pewaris, maka warisan tersebut ketika diwariskan tidak lagi merupakan bukan objek pajak melainkan menjadi objek pajak. Jika harta yang diwariskan belum dilaporkan kedalam SPT oleh ahli waris maka harta warisan tersebut juga bukan merupakan objek pajak jika ahli waris berpenghasilan dibawah PTKP.

 

Laporkan Warisan, Bukan Setor Pajak

Meskipun bukan objek pajak, harta warisan yang bernilai lebih dari Rp 1 Milyar yang belum terbagi tetap harus dilaporkan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT). Pelaporan ini merupakan bagian dari common reporting standard (CRS) sebagai standar penerapan era keterbukaan informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI). Artinya, selama warisan masih atas nama dan milik pewarisnya, maka dia wajib melaporkan hartanya di SPT Tahunan. (klikpajak.id)

 

Pengenaan pajak terhadap warisan jelas merupakan wacana yang perlu menjadi perhatian pemerintah di tengah adanya urgensi untuk memperluas objek pajak penghasilan. Meskipun terdapat argument yang menentang pajak tersebut, desain kebijakan yang tepat dipercaya mampu meminimalkan dampak negative dan mampu mengoptimalkan manfaat yang dapat diperoleh. Dengan demikian, pertanyaan yang patut dijawab bukanlah perlu atau tidak diterapkannya pajak warisan, melainkan bagaiman desain yang tepat untuk pajak warisan dalam konteks Indonesia. (DDTC.co.id)

 

Butuh Bantuan?

Jika perusahaan anda membutuhkan jasa konsultan pajak, KJA Ashadi dan rekan hadir untuk menjadi solusi dari permasalahan anda. Sebagai bagian dari perusahaan konsultasi BMG Consulting Group, KJA Ashadi dan Rekan telah didirikan di tahun 2015 dan telah mendapatkan izin dari Kementerian Keuangan KMK No. 84/KM.1/PPPK/2015. Di dalam menjalankan usahanya KJA Ashadi & Rekan memberikan pelayanan jasa konsultasi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training. Untuk konsultasi lebih lanjut anda dapat menguhubungi kami melalui whatsapp.

Kontak Kami

Email : kjaashadi@gmail.com

0818 0808 0605

Rasuna Epicentrum Superblock Lantai 5 B511 - Kuningan Jakarta Selatan 12940

©2022 Kantor Jasa Akuntan Ashadi dan Rekan | All Right Reserved