Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 25/PJ/2019 terkait petunjuk pelaksanaan penghitungan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dalam tahun pajak berjalan. Dalam aturan ini, Angsuran PPh Pasal 25 diharapkan dapat lebih mendekati jumlah yang akan terutang pada akhir tahun pajak. Beberapa poin penting pembaharuan dalam aturan ini antara lain:
1. Perubahan tata cara penghitungan bagi Wajib Pajak bank, masuk bursa, dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala
2. Dasar penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak bank yang semula berdasarkan laporan triwulanan menjadi berdasarkan laporan bulanan
3. Wajib Pajak baru yang semula dihitung berdasarkan penghasilan neto sebulan disetahunkan ditetapkan menjadi nihil pada tahun berjalan
Selain itu, secara rinci Wajib Pajak tertentu perlu memperhatikan beberapa perubahan terkait dengan aturan ini, antara lain: