Daftar Nominatif Biaya Promosi merupakan salah satu hal yang perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sebagai lampiran. Ini merupakan kewajiban tambahan yang berlaku sejak SPT Tahunan PPh tahun pajak 2009 setelah disahkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, berlaku pada tanggal 1 Januari 2010. Jadi ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Badan melalui layanan e-Filing seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak, Anda perlu melampirkan dokumen daftar nominatif tersebut.
Sebenarnya, apa itu daftar nominatif biaya promosi? Mari kita ulas bersama dalam artikel ini.
Daftar nominatif adalah daftar yang memuat rincian transaksi yang dilakukan oleh wajib pajak. Rincian transaksi itu berupa nomor urut, tanggal dan jenis, nama tempat, alamat, jumlah, nama relasi, posisi, nama perusahaan, dan jenis usaha. Dengan adanya daftar nominatif ini, petugas pajak dapat memeriksa lebih teliti serta lebih efisien.
Anda akan menemukan daftar nominatif pada saat melapor SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan surat edaran nomor SE-27/PJ.22/1986, Anda perlu membuat dan melampirkan daftar nominatif biaya entertainment agar biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya entertainment itu meliputi “entertainment“, representasi, jamuan tamu dan sejenisnya. Namun sebagai wajib pajak, Anda harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut benar-benar dikeluarkan secara formal dan benar adanya berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan atau memelihara penghasilan perusahaan.
Kemudian pada awal tahun 2010, tepatnya 8 Januari 2010, Menteri Keuangan merilis dan mensahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK. 03/2010 yang menjelaskan kalau biaya promosi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Pada tanggal 1 Februari 2010, terbit pula surat edaran nomor SE-9/PJ/2010 sebagai penyampaian dan penjabaran dari PMK tersebut.
Biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak untuk memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.
Biaya promosi dapat mengurangi penghasilan bruto dalam menentukan penghasilan kena pajak jika memenuhi persyaratan sesuai yang tertera dalam PMK Nomor 2/PMK. 03/2010. Berdasarkan peraturan tersebut, biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:
Sedangkan biaya-biaya yang tidak termasuk dalam biaya promosi adalah:
Pasal 6 dari PMK yang disebutkan di atas menjelaskan kalau biaya promosi yang dikeluarkan pada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan hanya dapat dibiayakan jika memenuhi ketentuan yang berlaku, di antaranya:
Daftar Nominatif menjadi salah dokumen yang wajib Anda lampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Pada artikel kami yang berjudul “Ketentuan Terbaru Mengenai e-Filing SPT PPh Tahunan Badan“, Anda harus memisahkan lampiran Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Entertainment dengan lampiran lainnya ketika akan melaporkan SPT Tahunan Badan melalui layanan e-Filing OnlinePajak. Lalu, data apa saja yang perlu dicantumkan dalam daftar nominatif ini?
Daftar nominatif tersebut setidaknya harus memuat data-data:
Itulah sekilas mengenai daftar nominatif biaya promosi yang Anda perlu lampirkan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Dengan melaporkan biaya promosi yang perusahaan lakukan sebagai bagian dari aktivitas penjualan, Anda dapat mengurangi jumlah penghasilan bruto yang memengaruhi penghasilan kena pajak. Namun, pastikan biaya promosi yang dilampirkan sesuai dengan yang dijelaskan dalam peraturan berlaku.