Formulir perubahan data wajib pajak adalah formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Perubahan yang dilakukan tersebut akan turut memengaruhi data pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas wajib pajak.
Regulasi yang melampirkan formulir perubahan data wajib pajak ini adalah Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013. Regulasi tersebut berisi tentang Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Dara dan Pemindahan Wajib Pajak.
Perubahan data wajib pajak yang diakomodasi melalui formulir ini meliputi perubahan data wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, maupun wajib pajak bendahara. Formulir ini juga berlaku untuk wajib pajak yang berurusan dengan semua jenis pajak.
Merujuk Pasal 28 Ayat (2) PER-20/PJ/2013, perubahan data yang dapat dilakukan wajib pajak menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, meliputi:
Untuk memperjelas permohonan perubahan data Anda sebagai wajib pajak, formulir perubahan data wajib pajak harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Sementara dalam hal perubahan data secara jabatan, formulir permohonan harus ditandatangani oleh pengusul.
Selanjutnya, permohonan perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak diajukan secara tertulis kepada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau lokasi usaha si wajib pajak.
Permohonan tersebut disampaikan menggunakan formulir perubahan data wajib pajak, yang dapat dikirim dengan 3 cara berikut ini:
Ingat, Anda harus mengisi formulir perubahan data pada bagian informasi yang terjadi perubahan saja, ya!
Kirim formulir perubahan data beserta dokumen yang disyaratkan, yakni dokumen yang menunjukkan adanya perubahan data wajib pajak atau pengusaha kena pajak. Contohnya surat keterangan bekerja dari perusahaan baru bagi wajib pajak pribadi yang baru saja pindah kerja. Hal ini dilakukan untuk wajib pajak yang sumber penghasilan utamanya berubah.
Jangan lupa bawa kartu identitas juga, ya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu NPWP Anda.
KPP akan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) bila formulir permohonan perubahan data secara tertulis, beserta dokumen pendukung telah diterima secara lengkap.
Dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013, pemerintah juga mengatur proses perubahan data wajib pajak yang dilakukan secara online melalui e-Registration. Berikut tahap-tahap merubah data identitas perpajakan Anda secara online: