
Asas keadilan ini harus dipegang teguh, baik dalam prinsip mengenai perundang-undangannya, maupun dalam prakteknya sehari-hari.Hal ini merupakan sendi pokok yang harus diperhatikan oleh negara dalam melakukan pemungutan pajak.
[1] Keadilan adalah sesuatu yang sangat relatif , yang dulu dianggap adil sekarang tidak, demikian halnya ataupun sebaliknya.Mencari keadilan dalam masalah pemungutan pajak timbullah berbagai pendapat dan teori,sebagai hasil pemikiran sarjana-sarjana barat, untuk membenarkan serta memberikan dasar hukum pada pemungutan pajak dan meyakinkan bahwa pemungutan pajak itu adalah “ halal” , jangan dipandang sebagai suatu rampasan yang sewenang-wenang.
[2] Akan tetapi problematika dikalangan para sarjana mempertanyakan , atas dasar apakah negara dibenarkan memungut pajak dari rakyat?Maka dalam hal ini, kami akan sedikit menguraikan tentang teori-teori yang diberikan atas dasar pembenaran (Justification), yakni hak dari negara untuk memungut pajak dari rakyatnya.
Hotline : (021) 22085079
Call/WA : 0818 0808 0605 (Ikhwan)
CAll/SMS : 0812 1009 8812/ 0812 1009 8813
Email: kjaashadi@gmail.com; info@kjaashadi.com